Cara Mengurus E-KTP di Surabaya: Tips Praktis dan Mudah

Hello, Sobat Mastah Kita! Apa kabar? Semoga selalu sehat dan bahagia ya. Kali ini, kita akan membahas tentang cara mengurus e-KTP di Surabaya. Sebagai warga negara Indonesia, e-KTP adalah dokumen yang wajib dimiliki. Dengan e-KTP, kamu bisa melakukan berbagai hal, seperti membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan lain sebagainya. Namun, proses pengurusan e-KTP seringkali dianggap rumit dan memakan waktu. Nah, agar tidak bingung, yuk simak tips praktis dan mudah mengurus e-KTP di Surabaya berikut ini.

1. Persiapkan Persyaratan yang Dibutuhkan

Sebelum mengurus e-KTP, pastikan kamu sudah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan umum untuk membuat e-KTP di Surabaya antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Pindah (jika pindah domisili)

Kamu juga bisa mengecek persyaratan lengkap untuk membuat e-KTP di website resmi Pemerintah Kota Surabaya.

2. Datang ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan

Setelah mempersiapkan persyaratan, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kelurahan atau kecamatan. Biasanya, proses pembuatan e-KTP dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan sesuai dengan domisili kamu. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, saat ini juga sudah tersedia layanan pembuatan e-KTP secara online. Kamu bisa cek di website resmi Pemerintah Kota Surabaya untuk mengetahui layanan tersebut.

3. Isi dan Serahkan Formulir Pendaftaran

Setelah sampai di kantor kelurahan atau kecamatan, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan lengkap ya. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan formulir dan persyaratan yang sudah dipersiapkan kepada petugas. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 25.000,- untuk pembuatan e-KTP.

4. Tunggu Proses Pembuatan E-KTP Selesai

Setelah mengisi formulir dan membayar biaya administrasi, kamu harus menunggu proses pembuatan e-KTP selesai. Biasanya, proses pembuatan e-KTP membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Jangan lupa untuk memperhatikan tanggal pengambilan e-KTP ya.

5. Ambil E-KTP di Kantor Kelurahan atau Kecamatan

Setelah proses pembuatan selesai, kamu bisa mengambil e-KTP di kantor kelurahan atau kecamatan. Jangan lupa membawa tanda pengenal seperti KTP sementara atau surat keterangan pengambilan e-KTP dari petugas ya.

6. Selesai

Selamat, Sobat Mastah Kita! Kamu sudah berhasil mengurus e-KTP di Surabaya. Sekarang, kamu bisa menggunakan e-KTP untuk berbagai keperluan. Jangan lupa untuk menjaga e-KTP kamu dengan baik ya.

Kesimpulan

Mengurus e-KTP memang terkadang memakan waktu dan bikin pusing kepala. Namun, dengan tips praktis dan mudah di atas, kamu bisa mengurus e-KTP tanpa ribet. Jangan lupa untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur yang ada. Selamat mencoba!