Cara Mengurus Inpassing Dosen

Introduction

Hello Sobat Mastah Kita, bagi para dosen atau calon dosen, hal yang sangat penting adalah memperoleh sertifikasi inpassing. Apa itu inpassing? Inpassing adalah proses pengakuan sebagai dosen tetap oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Proses inpassing ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas dosen dan kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan yang diberikan oleh perguruan tinggi. Namun, bagaimana cara mengurus inpassing dosen? Simak penjelasannya di bawah ini!

Persyaratan Inpassing

Sebelum mengurus inpassing, pastikan bahwa pengajuan inpassing dapat dilakukan setelah Anda memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di perguruan tinggi. Selain itu, Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Mempunyai ijazah sarjana atau pasca sarjana
  • Mempunyai sertifikat pendidik
  • Mempunyai NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)
  • Memiliki skor minimal 300 dalam sertifikasi dosen
  • Mempunyai pengalaman mengajar di perguruan tinggi minimal 2 tahun

Persiapan Dokumen

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan inpassing
  • CV atau daftar riwayat hidup
  • Copy ijazah sarjana atau pasca sarjana
  • Copy transkrip nilai
  • Copy sertifikat pendidik
  • Copy NIDN
  • Bukti pengalaman mengajar selama minimal 2 tahun
  • Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi

Pengajuan Inpassing

Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan inpassing ke Kemendikbud. Anda bisa mengajukan melalui aplikasi online yang disediakan oleh Kemendikbud. Pastikan semua dokumen yang diajukan telah ter-upload dengan benar dan lengkap. Setelah pengajuan selesai, Anda harus menunggu proses verifikasi dari Kemendikbud.

Proses Verifikasi

Proses verifikasi oleh Kemendikbud berlangsung cukup lama, yaitu sekitar 2-3 bulan. Pihak Kemendikbud akan memeriksa dokumen-dokumen yang telah di-upload dan melakukan pengecekan terhadap pengalaman mengajar Anda. Jika ada dokumen yang kurang lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka pihak Kemendikbud akan memberikan pemberitahuan melalui aplikasi online.

Hasil Inpassing

Jika semua dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Anda akan memperoleh sertifikat inpassing dari Kemendikbud. Sertifikat inpassing ini merupakan bukti bahwa Anda telah diakui sebagai dosen tetap oleh Kemendikbud dan dapat digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat atau jabatan di perguruan tinggi.

Kesimpulan

Nah, itulah cara mengurus inpassing dosen. Meskipun terlihat rumit, namun dengan memahami proses dan persyaratan yang dibutuhkan, Anda dapat mengajukan inpassing dengan mudah. Pastikan semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat sehingga proses inpassing dapat berjalan lancar. Semoga berhasil!