Cara Mengurus Kartu KIS Baru agar Tak Perlu Ribet

Perkenalan

Hello, Sobat Mastah Kita! Kartu Indonesia Sehat atau yang biasa disebut KIS merupakan kartu kesehatan yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kartu KIS bisa digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, seringkali proses pengurusan kartu KIS ini membingungkan bagi sebagian masyarakat. Nah, pada artikel kali ini, Mastah Kita akan memberikan tips dan trik cara mengurus kartu KIS baru dengan mudah dan tak perlu ribet. Yuk, simak!

Persyaratan Mengurus Kartu KIS Baru

Sebelum mengurus kartu KIS baru, pastikan Sobat Mastah Kita sudah mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Beberapa persyaratan yang harus disiapkan antara lain:

  1. Kartu identitas (KTP atau kartu keluarga)
  2. Kartu BPJS Kesehatan
  3. Surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan)
  4. Surat keterangan kehilangan (jika kartu sebelumnya hilang)

Persyaratan tersebut harus dibawa saat mengurus kartu KIS baru ke kantor BPJS Kesehatan atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa juga untuk mengecek jadwal operasional kantor BPJS Kesehatan sebelum pergi untuk mengurus kartu KIS baru.

Pendaftaran Kartu KIS Baru

Setelah mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran kartu KIS baru. Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan. Jika memilih datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, Sobat Mastah Kita harus mengambil nomor antrian dan menunggu giliran untuk dilayani. Jangan lupa bawa persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Jika Sobat Mastah Kita lebih memilih untuk mendaftar melalui aplikasi BPJS Kesehatan, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi BPJS Kesehatan yang sudah diunduh di smartphone
  2. Pilih menu “Daftar”
  3. Masukkan nomor BPJS Kesehatan dan tanggal lahir
  4. Masukkan nomor telepon yang aktif
  5. Verifikasi nomor telepon melalui kode OTP (One Time Password) yang dikirim ke nomor telepon yang sudah dimasukkan
  6. Masukkan data diri seperti nama, alamat, dan jenis kelamin
  7. Pilih jenis kartu KIS yang ingin didaftarkan
  8. Setelah proses pendaftaran selesai, Sobat Mastah Kita akan menerima nomor registrasi
  9. Nomor registrasi tersebut akan digunakan saat melakukan cetak kartu KIS di kantor BPJS Kesehatan atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

Cetak Kartu KIS Baru

Setelah proses pendaftaran selesai, langkah selanjutnya adalah mencetak kartu KIS baru di kantor BPJS Kesehatan atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Sobat Mastah Kita harus membawa nomor registrasi dan juga persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah melakukan pembayaran administrasi, Sobat Mastah Kita akan menerima kartu KIS baru yang bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Mengurus kartu KIS baru sebenarnya tidak sulit, asalkan Sobat Mastah Kita mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Prosedur pengurusan kartu KIS baru bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi BPJS Kesehatan. Setelah proses pendaftaran selesai, Sobat Mastah Kita harus mencetak kartu KIS baru di kantor BPJS Kesehatan atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Dengan begitu, Sobat Mastah Kita dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa perlu ribet.