Cara Mengurus Keluar dari Kartu Keluarga

Kapan Seseorang Perlu Mengurus Keluar dari KK?

Hello Sobat Mastah Kita! Tahukah kamu bahwa mengurus keluar dari kartu keluarga (KK) bisa menjadi langkah penting untuk kehidupanmu? Ada beberapa alasan mengapa seseorang perlu mengurus keluar dari KK, seperti:

1. Menjadi kepala keluarga baru karena pernikahan atau perceraian

2. Pindah domisili ke luar daerah atau luar negeri

3. Meninggal dunia

4. Jadi anggota keluarga baru di rumah tangga lain

Jika kamu mengalami salah satu dari situasi di atas, maka kamu perlu mengurus keluar dari KK. Namun, bagaimana cara mengurusnya?

Cara Mengurus Keluar dari KK

Langkah-langkah untuk mengurus keluar dari KK sebenarnya cukup mudah dan tidak terlalu berbelit-belit. Berikut adalah cara-cara untuk mengurus keluar dari KK:

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Sebelum mengurus keluar dari KK, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

– Fotokopi KTP atau KK yang masih aktif

– Surat pengantar dari RT/RW setempat

– Surat keterangan pindah dari Kepala Desa atau Lurah setempat (jika pindah domisili)

– Surat keterangan kematian (jika mengurus keluar karena meninggal dunia)

– Akta nikah atau cerai (jika mengurus keluar karena pernikahan atau perceraian)

2. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan Terdekat

Setelah menyiapkan semua dokumen, kunjungi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat dari tempat tinggalmu untuk mengurus keluar dari KK. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang sudah disiapkan.

3. Isi formulir pengajuan

Setelah sampai di kantor kelurahan atau kecamatan, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan keluar dari KK. Pastikan semua data yang kamu isi sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu bawa.

4. Tunggu proses verifikasi

Setelah mengisi formulir pengajuan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen yang sudah kamu bawa. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

5. Ambil Surat Keterangan Keluar dari KK

Jika semua dokumen sudah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, kamu akan diberikan Surat Keterangan Keluar dari KK. Surat ini berisi keterangan bahwa kamu sudah tidak terdaftar lagi dalam KK dan bisa digunakan sebagai bukti keluar dari KK.

Kesimpulan

Mengurus keluar dari kartu keluarga bisa menjadi solusi bagi seseorang yang mengalami perubahan status kepala keluarga, pindah domisili, atau bahkan kematian. Langkah-langkahnya cukup mudah dan tidak terlalu berbelit-belit, hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat. Jadi, jika kamu mengalami salah satu situasi tersebut, jangan ragu untuk mengurus keluar dari KK segera!