Cara Mengurus SIUP UKM dengan Mudah dan Cepat

Hello Sobat Mastah Kita! Kali ini kita akan membahas tentang cara mengurus SIUP UKM. Apa sih SIUP UKM itu? SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengizinkan seseorang atau badan usaha untuk menjalankan usahanya di bidang perdagangan. Nah, untuk kamu yang ingin memulai bisnis UKM, perlu sekali memiliki SIUP ini. Yuk, simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui cara mudah dan cepat mengurus SIUP UKM!

1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIUP UKM yaitu: fotokopi KTP pemilik usaha, fotokopi NPWP, fotokopi akta pendirian usaha (jika ada), fotokopi surat izin lokasi usaha dari pihak kelurahan atau kecamatan setempat, dan pas photo 4×6 sebanyak 2 lembar. Pastikan semua dokumen tersebut sudah siap sebelum mengurus SIUP.

2. Datang ke Kantor Dinas Perdagangan

Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor Dinas Perdagangan terdekat. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah tiba di kantor Dinas Perdagangan, tanyakan loket pendaftaran SIUP UKM dan serahkan semua dokumen yang dibutuhkan. Pihak kantor akan memverifikasi dokumen dan memberikan formulir pengajuan SIUP UKM.

3. Isi Formulir Pengajuan SIUP UKM

Setelah mendapatkan formulir pengajuan SIUP UKM, isi semua data yang diperlukan dengan benar dan jelas. Pastikan tidak ada data yang terlewatkan dan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa. Setelah selesai, serahkan formulir tersebut kembali ke petugas loket dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil.

4. Bayar Biaya Administrasi

Setelah nomor antrian Anda dipanggil, langkah selanjutnya adalah membayar biaya administrasi untuk mengurus SIUP UKM. Besaran biaya administrasi ini dapat berbeda-beda tergantung dari peraturan daerah yang berlaku, namun biasanya berkisar antara Rp 100.000 – Rp 500.000. Jangan lupa membawa uang tunai yang cukup untuk membayar biaya administrasi.

5. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah membayar biaya administrasi, Anda akan diberikan kuitansi pembayaran dan petugas akan memverifikasi dokumen-dokumen serta data yang telah Anda isi di formulir. Setelah selesai diverifikasi, Anda akan diberikan nomor SIUP UKM yang sudah terdaftar.

6. Ambil SIUP UKM

Setelah diberikan nomor SIUP UKM, langkah terakhir adalah mengambil SIUP tersebut. Kembali ke loket pendaftaran dan tunjukkan kuitansi pembayaran serta nomor SIUP UKM yang sudah diberikan. Petugas akan memberikan SIUP tersebut dalam bentuk fisik. Selamat, kini kamu sudah resmi memiliki SIUP UKM!

Kesimpulan

Mengurus SIUP UKM memang terdengar rumit dan memakan waktu. Namun, dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mengurus SIUP UKM dengan mudah dan cepat. Ingat, memiliki SIUP UKM merupakan hal yang penting bagi kelangsungan bisnis UKM yang kamu jalankan. Semoga artikel ini bermanfaat dan sukses selalu untuk bisnis UKM kamu ya, Sobat Mastah Kita!