Cara Mengurus STNK yang Hilang Atas Nama Orang Lain

Hello Sobat Mastah Kita! Apakah kamu pernah mengalami kehilangan STNK atas nama orang lain? Jika iya, kamu tidak perlu khawatir karena dalam artikel kali ini, kita akan membahas cara mengurus STNK yang hilang atas nama orang lain dengan mudah dan cepat.

Pertama, Laporkan Kehilangan STNK ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus kamu lakukan ketika STNK atas nama orang lain hilang adalah melaporkannya ke kepolisian. Hal ini penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan STNK oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pastikan kamu membawa seluruh dokumen yang diperlukan seperti KTP, Surat Kuasa, dan BPKB asli.

Setelah melaporkan kehilangan STNK ke kepolisian, kamu akan mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK yang bisa digunakan untuk mengurus penggantian STNK.

Kedua, Mengurus Penggantian STNK di Samsat

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mengurus penggantian STNK di Samsat. Kamu bisa datang langsung ke Samsat atau melakukan pengurusan secara online melalui website resmi Samsat.

Sebelum datang ke Samsat, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kehilangan STNK, BPKB asli, KTP, dan Surat Kuasa. Selain itu, siapkan juga biaya administrasi yang diperlukan untuk penggantian STNK.

Ketiga, Mengurus Surat Keterangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (SKTNKB)

Setelah berhasil mengurus penggantian STNK, langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Keterangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (SKTNKB). SKTNKB ini digunakan sebagai pengganti BPKB sementara sampai BPKB yang asli ditemukan atau berhasil diganti.

Untuk mengurus SKTNKB, kamu bisa datang langsung ke Samsat atau melakukan pengurusan secara online melalui website resmi Samsat. Pastikan kamu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK yang sudah diganti, surat keterangan kehilangan BPKB, KTP, dan Surat Kuasa.

Keempat, Mengurus Penggantian BPKB

Setelah berhasil mengurus penggantian STNK dan SKTNKB, langkah terakhir adalah mengurus penggantian BPKB yang hilang. Kamu bisa datang langsung ke Samsat atau melakukan pengurusan secara online melalui website resmi Samsat.

Untuk mengurus penggantian BPKB, pastikan kamu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK yang sudah diganti, SKTNKB, surat keterangan kehilangan BPKB, KTP, dan Surat Kuasa. Selain itu, siapkan juga biaya administrasi yang diperlukan untuk penggantian BPKB.

Kesimpulan

Mengurus STNK yang hilang atas nama orang lain memang memerlukan beberapa langkah yang cukup rumit. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas, kamu bisa mengurus penggantian STNK, SKTNKB, dan BPKB dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu membawa seluruh dokumen yang diperlukan dan siapkan biaya administrasi yang diperlukan. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, Sobat Mastah Kita!