Cara Mengurus Surat Kematian dari Rumah Sakit

Hello Sobat Mastah Kita! Kehilangan seseorang yang kita sayangi tentu saja sangat berat bagi kita. Selain rasa sedih yang melanda, kita juga harus mengurus beberapa hal terkait surat-surat yang diperlukan setelah kepergian orang yang kita sayangi. Salah satunya adalah surat kematian jika meninggal di rumah sakit. Nah, dalam artikel kali ini, kita akan membahas cara mengurus surat kematian dari rumah sakit dengan mudah dan cepat.

Meminta Surat Kematian dari Pihak Rumah Sakit

Setelah seseorang meninggal dunia di rumah sakit, pihak rumah sakit akan memberikan surat kematian kepada keluarga atau kerabat terdekat. Namun, jika pihak rumah sakit tidak memberikannya, kita bisa meminta surat tersebut dengan cara mengunjungi bagian administrasi rumah sakit dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat kematian.

Hal yang perlu disiapkan adalah fotokopi identitas keluarga atau kerabat terdekat yang bersangkutan dengan surat kematian tersebut. Jangan lupa juga untuk membawa surat kematian yang diterima dari rumah sakit tersebut untuk memudahkan proses pengurusan selanjutnya.

Mengurus Surat Kematian di Kantor Kelurahan

Setelah mendapatkan surat kematian dari rumah sakit, langkah selanjutnya adalah mengurusnya di kantor kelurahan. Kita bisa mengurusnya di kantor kelurahan tempat tinggal si almarhum atau si almarhumah. Hal yang perlu dibawa adalah surat kematian dari rumah sakit, fotokopi identitas diri, dan fotokopi identitas almarhum atau almarhumah.

Di kantor kelurahan, kita akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan akta kematian. Setelah mengisi dan menyerahkan formulir tersebut, kita akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang terbilang murah. Setelah selesai, kita akan diberikan surat kematian resmi dari kantor kelurahan.

Mengurus Surat Kematian di Kantor Catatan Sipil

Setelah mendapatkan surat kematian dari kantor kelurahan, langkah selanjutnya adalah mengurusnya di kantor catatan sipil. Kita bisa mengurusnya di kantor catatan sipil setempat tempat tinggal si almarhum atau si almarhumah. Hal yang perlu dibawa adalah surat kematian dari kantor kelurahan, fotokopi identitas diri, dan fotokopi identitas almarhum atau almarhumah.

Di kantor catatan sipil, kita akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan akta kematian. Selain itu, kita juga akan diminta untuk membawa saksi yang mengetahui kepergian si almarhum atau almarhumah. Setelah mengisi dan menyerahkan formulir tersebut, kita akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang terbilang murah juga. Setelah selesai, kita akan diberikan akta kematian resmi dari kantor catatan sipil.

Kesimpulan

Sobat Mastah Kita, mengurus surat kematian dari rumah sakit tidaklah sulit. Yang perlu kita lakukan adalah mengunjungi bagian administrasi rumah sakit untuk meminta surat kematian, mengurusnya di kantor kelurahan, dan mengurusnya di kantor catatan sipil. Selain itu, kita juga perlu membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi identitas diri, fotokopi identitas almarhum atau almarhumah, dan surat kematian dari rumah sakit atau kantor kelurahan.

Dengan mengurus surat kematian dari rumah sakit dengan cepat dan tepat, kita bisa menghindari masalah di kemudian hari terkait administrasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Mastah Kita yang membutuhkan informasi tentang cara mengurus surat kematian dari rumah sakit. Terima kasih sudah membaca dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!