Pengen Jadi Seller Barang dan Jasa BUMN? Gabung di PaDi UMKM Sekarang!

Anda pelaku UMKM yang ingin menjadi supplier belanja barang dan jasa BUMN? Mungkin ini artikel yang tepat bagi Anda untuk mendapatkan kesempatan berikut.

Saat ini sudah ada sebuah platform digital atau sebut saja marketplace yang mengumpulkan UMKM di seluruh Indonesia agar mereka bisa melalukan transaksi dengan BUMN. Platform digital ini dikenal dengan nama Pasar Digital UMKM atau biasa disingkat PaDi UMKM.

PaDi UMKM diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu bertepatan dengan HUT RI yang ke-75. Inovasi ini juga sekaligus menjadi hadiah terindah bagi UMKM dari pemerintah.

Bagaimana tidak? Saat ini banyak UMKM yang tersungkur lemah karena tidak bisa menghadapi kenyataan yang terjadi. Wabah virus corona benar-benar mematikan berbagai sektor lini, tak terkecuali UMKM.

UMKM yang selama ini berperan besar bagi roda ekonomi Indonesia harus menerima kenyataan pahit. Mereka mulai merasakan dampak dari wabah ini, mulai dari kesulitan pembiayaan dari lembaga keuangan serta tentunya pajak yang harus mereka setorkan kepada negara.

47% dari 64 juta unit UMKM yang ada di Indonesia dinyatakan gulung tikar. Namun pemerintah mengambil langkah cepat tanggap dengan memberikan ampunan pajak kepada mereka, agar mereka bisa bangkit kembali dalam keadaan seperti ini.

Terlebih lagi saat ini telah mengeluarkan sebuah platform digital yang akan mendorong kinerja UMKM serta BUMN. Diharapkan UMKM dapat menyerap sebanyak-banyaknya anggaran belanja BUMN yang cukup besar.

UMKM yang bergabung dengan PaDi UMKM akan mendapatkan banyak sekali keuntungan, mulai dari akses peminjaman modal yang mudah karena adanya fitur invoice financing, akses pasar yang lebih luas agar bisa membantu meningkatkan daya jual UMKM dan juga beragam informasi penting terkait BUMN dan UMKM.

Selain itu, ada banyak sekali kategori produk/barang dan jasa yang tersedia di PaDi UMKM. Mulai dari material konstruksi; jasa konstruksi & renovasi; jasa ekspedisi & pengepakan; pengadaan & sewa peralatan mesin; jasa perawatan peralatan & mesin; jasa iklan; pengadaan & sewa perlengkapan furniture; dan catering & snack. Selain itu ada juga:

  1. Barang Elektronik, Komputer dan Peripheral;
  2. Jasa Konsultan dan Penilaian;
  3. Alat dan Jasa Kesehatan-Keselamatan;
  4. Alat Tulis Kantor;
  5. Jasa Event Organizer;
  6. Jasa Mandor dan Tenaga Kerja Lainnya;
  7. Jasa Perawatan Elektronik dan IT;
  8. Jasa Perawatan Gedung;
  9. Jasa Perawatan Kendaraan;
  10. Jasa Percetakan dan Media;
  11. Jasa Travel dan Akomodasi;
  12. Produk/Barang/Jasa Konveksi dan Laundry;
  13. Produk/Barang/Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
  14. Sewa dan Jasa Pengadaan Kendaraan;
  15. Produk/Barang/Jasa Pertanian dan Pertenakan;
  16. Jasa Sewa Gedung;
  17. Produk/Barang/Jasa Souvenir dan Merchandise.

Nah bagi UMKM yang memiliki beragam produk barang ataupun jasa dari kategori-kategori di atas, Anda bisa langsung mendaftarkan UMKM Anda sebagai penjual di PaDi UMKM. Dijamin, akan banyak sekali keuntungan yang akan Anda dapatkan dibanding dengan situs jual beli online lainnya.

Segera bergabung dengan PaDi UMKM dan nikmati keuntungannya!