Cara Mengurus Ganti Nama di KTP

Mengapa Perlu Mengurus Ganti Nama di KTP?

Hello Sobat Mastah Kita, tentu saja ganti nama di KTP menjadi sesuatu yang perlu dilakukan ketika ada perubahan data diri seperti pernikahan atau mengikuti program pergantian nama. Namun, alasan lain yang mendasar adalah karena KTP adalah salah satu identitas resmi yang berfungsi sebagai bukti keberadaan warga negara Indonesia. KTP juga dibutuhkan dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pemerintah seperti membuat paspor, membuka rekening bank, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pastikan data diri pada KTP selalu ter-update agar tidak menghambat proses administrasi. Berikut ini adalah cara mengurus ganti nama pada KTP.

1. Persiapkan Dokumen Penting

Hal pertama yang harus dilakukan adalah persiapkan dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus ganti nama di KTP. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

– KTP asli dan fotokopi

– Akta nikah asli dan fotokopi

– Surat keterangan cerai (jika ada)

– Surat pengadilan (jika ada)

Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi baik dan fotokopi telah disiapkan dengan benar.

2. Kunjungi Kantor Dukcapil atau Disdukcapil

Setelah persiapan dokumen penting selesai, kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan ke loket pelayanan administrasi kependudukan.

3. Isi Formulir Permohonan

Setelah tiba di loket pelayanan administrasi kependudukan, minta formulir permohonan penggantian data kependudukan. Isi formulir tersebut sesuai dengan data diri yang terbaru. Jangan lupa untuk menuliskan alasan penggantian nama di KTP. Setelah formulir diisi, serahkan ke petugas yang berjaga di loket.

4. Tunggu Proses Verifikasi Data

Petugas akan memverifikasi data yang telah diisi. Pastikan data yang diisikan pada formulir benar dan valid. Jika ada kesalahan, segera beritahu petugas untuk segera diperbaiki. Setelah data diverifikasi, petugas akan memberikan tanda terima permohonan penggantian data kependudukan.

5. Bayar Biaya Administrasi

Setelah formulir diisi dan data diverifikasi, lakukan pembayaran biaya administrasi untuk mengurus ganti nama di KTP. Biaya administrasi bisa berbeda-beda sesuai dengan kebijakan yang berlaku di setiap daerah. Pastikan membawa uang tunai yang cukup untuk membayar biaya administrasi.

6. Tunggu Waktu Pengambilan KTP Baru

Setelah semua proses administrasi selesai dan biaya administrasi telah dibayarkan, tunggu waktu pengambilan KTP baru. Biasanya, waktu pengambilan KTP baru memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Pastikan membawa tanda terima permohonan penggantian data kependudukan saat pengambilan KTP baru.

Kesimpulan

Demikianlah cara mengurus ganti nama di KTP yang bisa Sobat Mastah Kita lakukan. Pastikan selalu mengecek persyaratan dan mempersiapkan dokumen secara baik agar proses administrasi berjalan lancar. Selain itu, pastikan data yang diisikan pada formulir penggantian data kependudukan benar dan valid agar tidak ada kendala pada proses verifikasi data. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Mastah Kita yang sedang membutuhkan informasi mengenai cara mengurus ganti nama di KTP. Terima kasih sudah membaca!