cara mengurus pembuatan paspor

Hello Sobat Mastah Kita! Apakah kamu ingin membuat paspor untuk pertama kalinya atau sudah pernah membuatnya sebelumnya? Jangan khawatir, saya akan membagikan informasi lengkap tentang cara mengurus pembuatan paspor dengan mudah dan cepat.

Sebelum memulai proses pengurusan paspor, pastikan kamu memiliki persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan tersebut antara lain adalah:

Persyaratan yang Dibutuhkan Untuk Membuat Paspor

1. KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi

3. Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar

4. Biaya pembuatan paspor, yang bisa kamu bayarkan melalui bank atau e-payment.

Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah memulai proses pengurusan paspor.

Proses Pengurusan Paspor

1. Kunjungi situs resmi Kedutaan Besar atau Konsulat untuk mengunduh formulir permohonan paspor.

2. Isi formulir dengan lengkap dan benar, kemudian simpan dan cetak formulir tersebut.

3. Setelah itu, datanglah ke kantor Imigrasi terdekat untuk mengajukan permohonan paspor. Pastikan kamu membawa seluruh persyaratan yang diperlukan.

4. Pihak Imigrasi akan memeriksa dan memvalidasi seluruh dokumen yang kamu bawa. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka kamu akan diberikan nomor antrian untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari.

5. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, kamu akan diberikan kuitansi pembayaran dan dipersilahkan untuk pulang dan menunggu paspor jadi.

Waktu Pengerjaan Paspor

Proses pengurusan paspor biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja. Namun, jika kamu membutuhkan paspor dengan segera, kamu bisa mengajukan permohonan paspor express dengan biaya tambahan.

Kesimpulan

Membuat paspor memang bisa terlihat rumit, tapi sebenarnya cukup mudah jika kamu mengetahui seluruh persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur yang harus dilakukan. Pastikan kamu mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti setiap langkah dengan benar agar proses pengurusan paspor bisa berjalan dengan lancar dan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Mastah Kita yang sedang atau akan membuat paspor.