Cara Mengurus KTP yang Hilang 2023

Ke Mana Harus Membuat Laporan Kehilangan KTP?

Hello Sobat Mastah Kita, pastinya kalian pernah mengalami kehilangan KTP kan? Tenang saja, jangan panik dulu. Di sini kita akan membahas bagaimana cara mengurus KTP yang hilang pada tahun 2023. Yang pertama kali harus kalian lakukan adalah membuat laporan kehilangan KTP ke kantor polisi atau kecamatan setempat. Setelah itu, buatlah surat kehilangan yang bisa kalian dapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau lebih dikenal dengan Disdukcapil. Jangan lupa untuk membawa berkas-berkas penting seperti KK dan akta kelahiran.

Persyaratan untuk Mengajukan Penggantian KTP

Setelah membuat laporan kehilangan KTP, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan penggantian KTP ke Disdukcapil. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, surat keterangan kehilangan dari kantor polisi atau kecamatan setempat, dan formulir permohonan penggantian KTP. Jangan lupa untuk membawa juga uang administrasi dan biaya cetak KTP yang berbeda-beda di tiap daerah.

Proses Pembuatan KTP Baru

Setelah memenuhi semua persyaratan, maka proses penggantian KTP baru akan dimulai. Pertama-tama, petugas dari Disdukcapil akan memeriksa berkas-berkas yang telah kalian bawa. Jika semua berkas sudah lengkap, petugas akan membuatkan KTP baru yang bisa kalian ambil dalam waktu beberapa hari. Namun, jika terdapat kekurangan pada berkas, maka petugas akan memberitahukan kepada kalian untuk melengkapi berkas yang kurang tersebut.

Perpanjangan Masa Berlaku KTP

Tidak hanya mengurus penggantian KTP yang hilang, tapi kalian juga bisa memperpanjang masa berlaku KTP lho Sobat Mastah Kita. Caranya juga cukup mudah yaitu dengan mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku KTP ke Disdukcapil setempat. Persyaratan yang diperlukan antara lain fotokopi KTP, fotokopi KK, dan formulir permohonan perpanjangan masa berlaku KTP. Biasanya, proses perpanjangan KTP bisa selesai dalam waktu beberapa hari saja.

Kesimpulan

Nah, itulah cara mengurus KTP yang hilang pada tahun 2023. Jangan sampai KTP hilang ya Sobat Mastah Kita, karena KTP merupakan identitas resmi yang penting untuk kegiatan sehari-hari. Jika terjadi kehilangan, segera lapor ke pihak berwajib dan ajukan penggantian KTP baru ke Disdukcapil. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian. Terima kasih sudah membaca!