Cara Mengurus STR Farmasi Agar Tidak Ribet dan Cepat Selesai

Memperoleh Surat Izin Praktik Farmasi (SIPF)

Hello Sobat Mastah Kita, jika kamu ingin membuka apotek atau praktik farmasi di Indonesia, kamu harus memiliki Surat Izin Praktik Farmasi (SIPF) terlebih dahulu. SIPF dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan menjadi syarat wajib bagi siapa saja yang ingin mempraktikkan ilmu farmasi di Indonesia. Untuk memperoleh SIPF, kamu perlu melakukan beberapa tahapan seperti:

1. Mengikuti pendidikan profesi apoteker (PPA) selama 1 tahun.

2. Melakukan pendidikan kerja praktek (PKP) selama 6 bulan di apotek atau rumah sakit.

3. Melakukan ujian kompetensi sebagai syarat kelulusan PPA.

4. Mengajukan permohonan SIPF ke Kementerian Kesehatan melalui sistem online.

5. Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengunggah dokumen persyaratan seperti transkrip nilai, sertifikat PPA, sertifikat PKP, dan surat keterangan sehat.

Mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) Farmasi

Setelah kamu memiliki SIPF, langkah selanjutnya adalah mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) Farmasi. STR Farmasi dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai tanda bahwa kamu telah terdaftar sebagai apoteker atau praktisi farmasi di Indonesia. Berikut adalah tahapan untuk mendapatkan STR Farmasi:

1. Menyelesaikan pendidikan profesi apoteker (PPA) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Melakukan ujian kompetensi nasional (UKN) untuk memperoleh STR Farmasi.

3. Mengajukan permohonan STR ke BPOM melalui sistem online.

4. Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengunggah dokumen persyaratan seperti SIPF, sertifikat UKN, transkrip nilai, dan surat keterangan sehat.

Menerapkan Tata Kelola yang Baik di Apotek

Setelah kamu memiliki SIPF dan STR Farmasi, kamu bisa membuka apotek atau praktik farmasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, agar bisnis apotek kamu berjalan dengan baik dan tidak terkena sanksi, kamu perlu menerapkan tata kelola yang baik di apotek. Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan:

1. Mempelajari peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk apotek.

2. Mengelola stok obat dengan baik dan memperhatikan masa berlaku obat.

3. Mengelola dokumen dan catatan dengan rapi dan teratur.

4. Mengamati kebutuhan dan kepuasan pasien agar bisnis apotek kamu semakin berkembang.

Kesimpulan

Dalam mengurus STR Farmasi, kamu perlu memperoleh SIPF terlebih dahulu dan menyelesaikan tahapan-tahapan yang telah ditentukan. Setelah itu, kamu perlu mengajukan permohonan STR dan menerapkan tata kelola yang baik di apotek agar bisnis kamu berjalan dengan baik dan tidak terkena sanksi. Semoga informasi ini bisa membantu kamu dalam mengurus STR Farmasi. Terima kasih telah membaca artikel ini, Sobat Mastah Kita!