cara mengurus surat tanda registrasi perawat

Hello Sobat Mastah Kita, tahukah kamu bahwa untuk menjadi seorang perawat yang sah, kamu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kementerian Kesehatan RI? STR merupakan bukti bahwa kamu telah lulus ujian kompetensi dan diakui sebagai tenaga kesehatan yang terdaftar di Indonesia. Bagi kamu yang ingin mengetahui bagaimana cara mengurus STR, simak artikel ini ya!

Apa Saja Persyaratan untuk Mengurus STR?

Sebelum kamu mengurus STR, pastikan bahwa kamu telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi antara lain adalah:1. Telah menyelesaikan pendidikan formal di bidang ilmu keperawatan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.2. Memiliki sertifikat pendidikan keperawatan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.3. Telah mengikuti ujian kompetensi keperawatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Kompetensi Kesehatan (LKK).4. Membayar biaya pengurusan STR.Setelah kamu memenuhi persyaratan di atas, kamu siap untuk mengurus STR-mu!

Cara Mengurus STR

Untuk mengurus STR, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:1. Mengunduh formulir pendaftaran STR dari website resmi Kementerian Kesehatan RI atau langsung mendapatkannya dari Dinas Kesehatan setempat.2. Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, serta melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, sertifikat pendidikan, dan surat keterangan hasil ujian kompetensi keperawatan dari LKK.3. Membayar biaya pengurusan STR di kasir Dinas Kesehatan setempat atau melalui transfer bank.4. Menyerahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung dan bukti pembayaran ke Dinas Kesehatan setempat.5. Menunggu pemberitahuan dari Dinas Kesehatan setempat bahwa STR telah selesai diproses.Proses pengurusan STR biasanya memakan waktu sekitar 2-3 minggu tergantung dari kebijakan Dinas Kesehatan setempat. Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku STR-mu, karena STR harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.

Bagaimana Jika STR Tidak Disetujui?

Jika STR-mu tidak disetujui, jangan berkecil hati. Kamu dapat mengajukan banding ke Kementerian Kesehatan RI dengan melampirkan surat permohonan banding dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan bahwa dokumen yang kamu lampirkan sudah lengkap dan benar agar permohonan bandingmu dapat diterima.

Kesimpulan

Mengurus STR memang membutuhkan waktu dan tenaga, namun hal ini sangat penting bagi kamu yang ingin menjadi perawat yang sah dan terdaftar di Kementerian Kesehatan RI. Pastikan kamu telah memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum mengurus STR dan mengikuti langkah-langkah pengurusan dengan benar. Jangan lupa untuk memperbarui STR-mu setiap 5 tahun sekali agar kamu tetap terdaftar sebagai perawat yang sah. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, Sobat Mastah Kita!