Tata Cara Mengurus SHM

Memperoleh Sertifikat Hak Milik

Hello Sobat Mastah Kita, semua orang pasti ingin memiliki rumah impian mereka. Namun, memiliki rumah impian tidak cukup hanya dengan membeli atau membangun rumah. Anda juga harus memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti sah kepemilikan tanah dan bangunan di atasnya. Berikut ini adalah tata cara mengurus SHM untuk memperolehnya.

Tahap pertama dalam mengurus SHM adalah mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti kepemilikan atau surat tanda terima tanah (STT), sertifikat asli, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah atau bangunan tersebut. Anda juga perlu memperoleh informasi tentang izin-izin yang diperlukan untuk mengurus SHM di wilayah Anda, seperti izin lingkungan atau izin bangunan.

Tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk membuat sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda perlu mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh BPN. Setelah formulir permohonan disetujui, BPN akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda ajukan dan melaksanakan pengukuran atau verifikasi terhadap tanah dan bangunan tersebut.

Setelah proses pengukuran atau verifikasi selesai dilakukan, BPN akan membuat sertifikat hak milik untuk Anda. Namun, sebelum sertifikat tersebut dapat diberikan ke Anda, Anda perlu membayar biaya administrasi dan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Setelah pembayaran dilakukan, sertifikat hak milik akan diberikan kepada Anda.

Membuat Perubahan pada Sertifikat Hak Milik

Jika Anda ingin membuat perubahan pada sertifikat hak milik Anda, seperti mengganti nama atau alamat, Anda perlu mengajukan permohonan kepada BPN. Anda perlu mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh BPN dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti sertifikat asli dan bukti identitas.

Selain itu, jika Anda ingin menambahkan atau mengurangi bangunan pada tanah yang dimiliki, Anda perlu mengajukan permohonan untuk perubahan pemanfaatan lahan. Permohonan tersebut harus diajukan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) atau Dinas Tata Ruang dan Permukiman setempat.

Memperbaharui Sertifikat Hak Milik

Sertifikat hak milik berlaku selama 20 tahun dan harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali. Jika masa berlaku sertifikat Anda sudah habis, Anda perlu memperbaharuinya. Untuk memperbaharui sertifikat hak milik, Anda perlu mengajukan permohonan kepada BPN dan membayar biaya administrasi dan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mengurus Sertifikat Hak Milik yang Hilang

Jika sertifikat hak milik Anda hilang, Anda perlu membuat pengaduan ke kantor polisi setempat dan mengajukan permohonan penggantian sertifikat ke BPN. Anda perlu membawa surat kehilangan dari polisi dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan seperti sertifikat asli dan bukti identitas. Setelah permohonan Anda disetujui, BPN akan membuat sertifikat hak milik baru untuk Anda.

Kesimpulan

Mengurus SHM memang bisa memakan waktu dan biaya, tapi hal ini sangat penting untuk melindungi hak kepemilikan Anda terhadap tanah dan bangunan yang Anda miliki. Pastikan Anda mengikuti tata cara mengurus SHM yang benar dan memperoleh informasi sebanyak mungkin sebelum memulai proses pengurusan. Dengan begitu, Anda dapat memperoleh sertifikat hak milik yang sah dan melindungi investasi Anda untuk jangka panjang.