bagaimana cara mengurus shm

Hello Sobat Mastah Kita, kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara mengurus SHM atau sertifikat hak milik tanah. Sebagai pemilik tanah, SHM adalah bukti kepemilikan yang sangat penting dan harus diurus dengan baik. Di artikel ini, kita akan membahas tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk mengurus SHM dengan mudah dan lancar. Yuk, simak pembahasannya!

Mengenal SHM dan Fungsinya

Sebelum membahas bagaimana cara mengurus SHM, ada baiknya kita mengenal dulu apa itu SHM dan fungsinya. SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang atau sebuah badan hukum memiliki hak atas suatu tanah. SHM berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah dan dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi jual beli atau pemberian hak atas tanah. Oleh karena itu, SHM sangat penting bagi pemilik tanah.

Tahapan Mengurus SHM

Tahapan mengurus SHM tidaklah sulit, namun membutuhkan beberapa proses yang harus dilakukan dengan benar dan lengkap. Berikut adalah tahapan-tahapan mengurus SHM:

1. Melengkapi persyaratan administrasi

Tahapan pertama dalam mengurus SHM adalah melengkapi persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi ini biasanya meliputi fotokopi KTP, KK, dan surat pernyataan tanah. Pastikan persyaratan tersebut telah dilengkapi dengan benar dan lengkap.

2. Membuat surat permohonan pengukuran tanah

Setelah persyaratan administrasi dilengkapi, langkah selanjutnya adalah membuat surat permohonan pengukuran tanah. Surat ini berisi permintaan untuk mengukur luas tanah yang akan dimiliki SHM. Surat permohonan ini dapat dibuat di kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional.

3. Melakukan pengukuran tanah

Setelah surat permohonan pengukuran tanah disetujui, langkah selanjutnya adalah melakukan pengukuran tanah. Pengukuran tanah ini dilakukan oleh petugas BPN atau Badan Pertanahan Nasional. Pastikan Anda hadir saat pengukuran dilakukan untuk menghindari kesalahan pengukuran.

4. Membuat surat pengajuan penerbitan SHM

Setelah pengukuran dilakukan, langkah selanjutnya adalah membuat surat pengajuan penerbitan SHM. Surat ini berisi permohonan untuk menerbitkan SHM atas tanah yang telah diukur. Surat pengajuan penerbitan SHM dapat dibuat di kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional.

5. Melakukan pembayaran

Setelah surat pengajuan penerbitan SHM disetujui, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Biaya yang harus dibayarkan bervariasi tergantung pada luas tanah dan wilayahnya. Pastikan pembayaran telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Menunggu proses penerbitan SHM

Setelah pembayaran selesai dilakukan, kita hanya perlu menunggu proses penerbitan SHM. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 2-3 bulan tergantung pada wilayahnya. Setelah proses selesai, SHM akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional.

Kesimpulan

Mengurus SHM memang membutuhkan proses yang cukup panjang, namun hal ini sangat penting dilakukan untuk menjaga keamanan dan keabsahan kepemilikan tanah. Dengan melakukan tahapan-tahapan yang telah dijelaskan di atas, kita dapat mengurus SHM dengan mudah dan lancar. Jangan lupa untuk selalu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan membayar biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Mastah Kita yang sedang ingin mengurus SHM.