Cara Mengurus IMB Jika Bangunan Sudah Berdiri

Apa itu IMB?

Hello Sobat Mastah Kita, kita semua tahu bahwa memiliki rumah atau bangunan adalah kebutuhan penting bagi kehidupan kita. Namun, membangun sebuah rumah atau bangunan harus mengikuti aturan dan peraturan yang ada, salah satunya adalah izin mendirikan bangunan (IMB).

IMB adalah sebuah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk membangun sebuah bangunan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, terkadang kita lupa atau tidak tahu bahwa membangun bangunan tanpa IMB dapat menyebabkan masalah di masa depan. Jangan khawatir, dalam artikel ini kita akan membahas cara mengurus IMB jika bangunan sudah berdiri.

Langkah-langkah Mengurus IMB Jika Bangunan Sudah Berdiri

Sebelum memulai proses pengurusan IMB, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Perhatikan masa berlaku IMB

Jika bangunan Anda sudah memiliki IMB, periksa kembali masa berlaku IMB tersebut. Jika masa berlaku sudah habis atau akan habis dalam waktu dekat, segera ajukan perpanjangan IMB.

2. Pastikan bangunan sesuai dengan IMB

Periksa kembali bangunan yang sudah berdiri apakah sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan. Jika tidak sesuai, Anda harus mengajukan perubahan IMB.

3. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan

Sebelum mengurus IMB, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti:

  • Surat permohonan IMB
  • IMB yang lama (jika perpanjangan)
  • Denah bangunan
  • SK penggunaan tanah
  • Bukti pembayaran PBB
  • Sertifikat tanah

Setelah semua persyaratan terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus IMB jika bangunan sudah berdiri:

1. Kunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat

Untuk mengajukan perpanjangan atau pengurusan IMB baru, Anda harus mengunjungi DPMPTSP setempat. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.

2. Isi formulir permohonan IMB

Setelah tiba di DPMPTSP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan IMB. Pastikan semua informasi yang Anda berikan benar dan akurat.

3. Bayar biaya administrasi

Setelah mengisi formulir permohonan IMB, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi. Biaya ini berbeda-beda tergantung pada lokasi dan ukuran bangunan.

4. Tunggu proses verifikasi

Setelah membayar biaya administrasi, proses verifikasi akan dilakukan oleh DPMPTSP setempat. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada jumlah permohonan yang diterima.

5. Pengesahan IMB

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima pengesahan IMB. Pastikan untuk menyimpan dokumen ini dengan baik untuk keperluan di masa depan.

Kesimpulan

Mengurus IMB jika bangunan sudah berdiri memang memerlukan waktu dan tenaga. Namun, hal ini sangat penting untuk melindungi properti Anda dan memastikan bahwa bangunan yang Anda miliki aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jangan lupa perhatikan masa berlaku IMB, pastikan bangunan sesuai dengan IMB, dan siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum mengurus IMB. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat mengurus IMB dengan mudah dan aman.

Demikianlah artikel tentang cara mengurus IMB jika bangunan sudah berdiri. Semoga bermanfaat!