Cara Mengurus IMB yang Sudah Ada Bangunan

Apa itu IMB?

Hello Sobat Mastah Kita! Jika kamu memiliki bangunan, kamu mungkin pernah mendengar tentang IMB, atau Izin Mendirikan Bangunan. IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah setempat untuk membangun sebuah bangunan. IMB sangat penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan bangunan yang akan dibangun.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Memiliki Bangunan Tanpa IMB?

Jika kamu sudah memiliki bangunan tanpa IMB, jangan khawatir. Kamu masih bisa mengurus IMB untuk bangunanmu. Namun, kamu harus siap dengan berbagai prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut adalah cara mengurus IMB untuk bangunanmu yang sudah ada:

1. Segera Ajukan Permohonan IMB

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah segera ajukan permohonan IMB ke pihak berwenang. Pihak berwenang yang dimaksud adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Setiap daerah memiliki DPMPTSP yang berbeda, jadi pastikan kamu mengajukan permohonan IMB ke DPMPTSP yang tepat.

2. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Setelah mengajukan permohonan IMB, kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:- Surat Keterangan Tanah- Gambar Denah Bangunan- Gambar Rencana Bangunan- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)- Surat Izin Tetangga (jika diperlukan)

3. Lakukan Survey Lapangan

Setelah dokumen-dokumen disiapkan, pihak berwenang akan melakukan survey lapangan untuk mengecek kelayakan bangunanmu. Mereka akan memeriksa apakah bangunanmu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada permasalahan, mereka akan memberikan saran atau perbaikan yang harus dilakukan.

4. Ikuti Prosedur dan Biaya yang Ditetapkan

Setelah survey lapangan selesai, pihak berwenang akan memberikan prosedur dan biaya yang harus kamu ikuti. Pastikan kamu mengikuti prosedur dan membayar biaya yang ditetapkan agar permohonan IMB kamu diproses dengan cepat dan lancar.

5. Tunggu Pengesahan IMB

Setelah semua prosedur dan biaya terpenuhi, kamu harus menunggu pengesahan IMB. Pengesahan IMB biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Setelah IMB kamu disahkan, bangunanmu menjadi legal dan aman.

Apa Saja Keuntungan Mengurus IMB untuk Bangunan yang Sudah Ada?

Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika mengurus IMB untuk bangunan yang sudah ada, di antaranya:

– Bangunanmu menjadi legal dan aman- Nilai bangunanmu menjadi lebih tinggi- Kamu bisa mengurus izin usaha atau izin operasional jika diperlukan- Kamu bisa mengajukan kredit atau pinjaman pada bank

Kesimpulan

Jadi, jika kamu memiliki bangunan tanpa IMB, jangan ragu untuk mengurus IMB-nya. Meski memakan waktu dan biaya, mengurus IMB akan membuat bangunanmu menjadi legal dan aman. Kamu juga bisa mendapatkan keuntungan lain seperti nilai bangunan yang lebih tinggi dan akses pada kredit atau pinjaman pada bank. Jadi, segeralah mengurus IMB untuk bangunanmu yang sudah ada!