Cara Mengurus Nikah Siri ke Nikah Resmi: Berikut Panduan Lengkapnya!

Kenapa Harus Mengurus Nikah Siri ke Nikah Resmi?

Hello, Sobat Mastah Kita! Pernahkah kamu mendengar istilah nikah siri? Nikah siri adalah sebuah pernikahan yang dilakukan secara tidak sah menurut hukum Islam. Meski demikian, banyak pasangan yang memilih untuk melakukan nikah siri demi berbagai alasan, seperti ekonomi, status sosial, atau adanya perbedaan agama. Namun, apakah kamu tahu bahwa nikah siri tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas di Indonesia? Oleh karena itu, bagi pasangan yang ingin menikmati hak-hak sebagai suami istri secara penuh, mengurus nikah siri ke nikah resmi adalah sebuah pilihan yang tepat.

Langkah-Langkah Mengurus Nikah Sisi ke Nikah Resmi

Mengurus nikah siri ke nikah resmi memang tidak mudah. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini, kamu bisa memperoleh status suami istri yang sah di mata hukum:

1. Surat Keterangan Nikah Siri

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengurus surat keterangan nikah siri dari Pengadilan Agama. Surat ini akan menjadi bukti bahwa kamu dan pasangan sudah menjalani pernikahan secara tidak sah menurut hukum Islam. Untuk mengurus surat keterangan nikah siri, kamu dan pasangan harus melampirkan fotokopi KTP, akta kelahiran, dan surat izin nikah dari keluarga kepada Pengadilan Agama terdekat.

2. Surat Keterangan Tidak Mampu

Setelah mendapatkan surat keterangan nikah siri, langkah selanjutnya adalah mengurus surat keterangan tidak mampu dari KUA atau kelurahan setempat. Surat ini akan membuktikan bahwa kamu dan pasangan tidak mampu membayar biaya nikah resmi secara penuh. Untuk memperoleh surat ini, kamu dan pasangan harus melampirkan fotokopi KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan nikah siri kepada KUA atau kelurahan.

3. Pendaftaran Nikah Resmi

Setelah mendapatkan surat keterangan tidak mampu, kamu dan pasangan bisa mendaftar untuk melakukan nikah resmi di KUA atau Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat. Pada saat pendaftaran, kamu dan pasangan harus membawa surat keterangan tidak mampu, surat keterangan nikah siri, dan fotokopi KTP serta akta kelahiran. Selain itu, kamu dan pasangan juga harus membayar biaya nikah resmi yang sudah ditentukan.

4. Pelaksanaan Akad Nikah

Setelah selesai melakukan pendaftaran, kamu dan pasangan bisa menentukan waktu pelaksanaan akad nikah. Pada saat pelaksanaan akad nikah, kamu dan pasangan harus membawa dua orang saksi yang sudah berusia minimal 21 tahun. Setelah itu, kamu dan pasangan akan diberikan buku nikah dan akta nikah resmi yang sah di mata hukum.

Keuntungan Nikah Resmi

Setelah mengurus nikah siri ke nikah resmi, kamu dan pasangan bisa menikmati hak-hak sebagai suami istri secara penuh. Beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan setelah menikah resmi antara lain:

1. Perlindungan Hukum

Dengan menikah resmi, kamu dan pasangan akan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Jika terjadi masalah dalam pernikahan, kamu dan pasangan bisa meminta bantuan dari pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

2. Hak Waris

Sebagai suami istri yang sah, kamu dan pasangan akan memperoleh hak waris secara otomatis. Hal ini berbeda dengan pasangan yang hanya melakukan nikah siri, dimana hak waris tidak diakui secara hukum.

3. Akses pada Fasilitas Publik

Sebagai suami istri yang sah, kamu dan pasangan akan memperoleh akses pada berbagai fasilitas publik, seperti kartu keluarga dan akta kelahiran anak. Hal ini akan memudahkan kamu dan pasangan dalam mengurus administrasi kependudukan dan kesehatan.

Kesimpulan

Mengurus nikah siri ke nikah resmi memang tidak mudah. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas, kamu dan pasangan bisa memperoleh status suami istri yang sah di mata hukum. Selain itu, dengan menikah resmi, kamu dan pasangan juga bisa menikmati hak-hak sebagai suami istri secara penuh, seperti perlindungan hukum, hak waris, dan akses pada fasilitas publik. Jadi, tunggu apa lagi? Segera lakukan nikah resmi dan wujudkan impianmu untuk memiliki keluarga yang bahagia dan sejahtera!