Cara Mengurus Surat Nikah di Catatan Sipil

Hello Sobat Mastah Kita! Apakah kamu dan pasanganmu telah menikah dan ingin mengurus surat nikah? Tenang, kamu tidak perlu khawatir. Di artikel ini, saya akan membahas langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengurus surat nikah di catatan sipil dengan mudah dan cepat. Yuk simak!

Langkah Pertama: Persiapan Dokumen

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang perlu disiapkan adalah :

1. Fotokopi KTP calon mempelai.

2. Fotokopi kartu keluarga.

3. Fotokopi akta kelahiran calon mempelai.

4. Fotokopi akta cerai (jika pernah bercerai).

5. Surat keterangan belum menikah dari kelurahan.

Jangan lupa untuk menyiapkan asli dokumen-dokumen tersebut dan juga fotokopinya ya Sobat Mastah Kita!

Langkah Kedua: Datang ke Kantor Catatan Sipil

Setelah dokumen-dokumen kamu siap, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor catatan sipil terdekat. Kamu dapat datang pada jam kerja, biasanya kantor catatan sipil buka pada jam 08.00 – 14.00 WIB. Pastikan kamu memakai baju rapi dan sopan saat datang ke kantor catatan sipil ya.

Langkah Ketiga: Pengisian Formulir

Setibanya di kantor catatan sipil, kamu akan diberikan formulir yang perlu diisi. Isilah formulir tersebut dengan data yang benar dan sesuai dengan dokumen-dokumen yang kamu bawa. Setelah selesai mengisi formulir, kamu dapat menyerahkannya ke petugas di loket.

Langkah Keempat: Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah formulir diserahkan, kamu akan diminta untuk membayar biaya administrasi. Biaya administrasi tersebut bervariasi tergantung daerah masing-masing. Pastikan kamu membayar biaya administrasi sesuai dengan yang ditentukan oleh kantor catatan sipil.

Langkah Kelima: Tunggu Pengumuman

Setelah semua proses selesai dilakukan, kamu akan diminta untuk menunggu pengumuman selama beberapa hari. Biasanya, pengumuman akan dilakukan selama 10 hari setelah pendaftaran. Jika tidak ada masalah atau keberatan dari masyarakat terhadap pernikahanmu, maka surat nikah akan diterbitkan oleh kantor catatan sipil.

Langkah Terakhir: Pengambilan Surat Nikah

Nah, setelah 10 hari, kamu dapat datang ke kantor catatan sipil untuk mengambil surat nikahmu. Jangan lupa membawa fotokopi formulir dan bukti pembayaran biaya administrasi. Setelah kamu mengambil surat nikah, maka kamu sudah resmi menjadi suami istri.

Kesimpulan

Nah Sobat Mastah Kita, itulah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengurus surat nikah di catatan sipil. Pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan baik, datang ke kantor catatan sipil pada jam kerja, membayar biaya administrasi, dan menunggu pengumuman selama 10 hari. Jangan lupa datang kembali ke kantor catatan sipil untuk mengambil surat nikahmu. Semoga artikel ini bermanfaat dan sukses dalam mengurus surat nikah ya Sobat Mastah Kita!