cara mengurus perpanjangan npik

Cara Mengurus Perpanjangan NPIK

Pengenalan

Hello, Sobat Mastah Kita! Bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang import dan ekspor, pasti sudah tidak asing lagi dengan NPIK atau Nomor Pengusaha Kena Pajak. NPIK dibutuhkan sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor dan/atau ekspor baik barang maupun jasa. Namun, setelah NPIK terbit, tidak sedikit yang masih kebingungan tentang cara mengurus perpanjangannya. Nah, kali ini kita akan membahas secara lengkap dan santai tentang cara mengurus perpanjangan NPIK.

Cara Mengurus Perpanjangan NPIK

Sebelum membahas tentang cara perpanjangan, patut kita ketahui bahwa masa berlaku NPIK adalah selama 3 tahun. Oleh karena itu, sebaiknya mulai 6 bulan sebelum masa berlaku habis, kita sudah mempersiapkan segala keperluan untuk perpanjangan NPIK. Agar perpanjangan NPIK bisa berjalan lancar, Sobat Mastah Kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Memperbarui Data Administrasi

Sebelum mengajukan perpanjangan NPIK, pastikan data administrasi dan kepemilikan perusahaan sudah terupdate. Caranya dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Jangan lupa, bawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian Perusahaan (AP), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus perusahaan.

2. Menyusun Dokumen Perpanjangan NPIK

Setelah memperbarui data administrasi, Sobat Mastah Kita bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan NPIK. Dokumen tersebut antara lain:

– Formulir permohonan perpanjangan NPIK

– Fotokopi NPIK yang akan diperpanjang

– Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

– Surat Pernyataan Membayar Pajak

– Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pailit

– Rekapitulasi hasil analisis kompatibilitas data

3. Membayar Pajak

Setelah dokumen perpanjangan NPIK lengkap, Sobat Mastah Kita bisa memproses pembayaran pajak yang terkait dengan perpanjangan NPIK. Pembayaran pajak bisa dilakukan di bank-bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4. Melengkapi Dokumen dan Mengajukan Perpanjangan NPIK

Setelah membayar pajak, Sobat Mastah Kita bisa melengkapi dokumen yang sudah dibuat dan mengajukan perpanjangan NPIK ke Kantor Pelayanan Pajak. Perpanjangan NPIK akan diproses selama kurang lebih 2 minggu. Setelah selesai, NPIK yang diperbarui akan diterima oleh pemohon.

Kesimpulan

Itulah cara mengurus perpanjangan NPIK. Meskipun terkesan rumit, namun dengan mempersiapkan segala keperluan yang diperlukan, Sobat Mastah Kita bisa memperpanjang NPIK dengan mudah dan lancar. Jangan lupa untuk memperbarui data administrasi dan membayar pajak tepat waktu agar tidak ada hambatan dalam proses perpanjangan NPIK. Semoga informasi ini bermanfaat dan sukses selalu untuk usaha Sobat Mastah Kita!