Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Hello Sobat Mastah Kita! Apakah kamu pernah mendengar tentang sertifikat rumah warisan? Sertifikat ini diterbitkan atas nama pemilik asli yang telah meninggal dunia dan kemudian diwariskan kepada ahli warisnya. Namun, apa yang harus dilakukan jika nama di sertifikat tersebut salah atau ingin diubah? Simak artikel ini untuk mengetahui cara mengurus balik nama sertifikat rumah warisan.

1. Menyiapkan Persyaratan yang Diperlukan

Sebelum mengurus balik nama sertifikat rumah warisan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti:

– Sertifikat asli

– Surat keterangan waris asli dan fotokopi

– Identitas pemohon (KTP/SIM/paspor) dan fotokopi

– Surat kuasa apabila diwakilkan

– Persetujuan dari ahli waris yang lain (jika ada)

2. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah persyaratan terpenuhi, selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke kantor pertanahan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

– Datang ke kantor pertanahan yang terkait

– Mengisi formulir permohonan balik nama sertifikat

– Melampirkan persyaratan yang telah dipersiapkan

– Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan

3. Menunggu Proses Verifikasi

Setelah permohonan diajukan, kantor pertanahan akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang telah disampaikan. Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap, maka proses balik nama sertifikat dapat dilanjutkan.

4. Pengumuman di Media Cetak

Sebelum balik nama sertifikat dilakukan, kantor pertanahan akan melakukan pengumuman di media cetak selama 14 hari kerja. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa keberatan atau memiliki hak atas tanah tersebut untuk mengajukan keberatan.

5. Proses Balik Nama Sertifikat

Jika tidak ada keberatan yang diajukan selama periode pengumuman, maka proses balik nama sertifikat dapat dilakukan. Sertifikat baru akan diterbitkan atas nama ahli waris yang diinginkan dan sertifikat lama akan dicabut.

6. Mengambil Sertifikat yang Baru

Setelah proses balik nama sertifikat selesai, Anda dapat mengambil sertifikat baru di kantor pertanahan yang telah mengurusnya. Jangan lupa membawa fotokopi persyaratan yang telah disimpan sebelumnya sebagai bukti.

7. Mengajukan Banding Jika Permohonan Ditolak

Jika permohonan balik nama sertifikat ditolak oleh kantor pertanahan, Anda masih memiliki hak untuk mengajukan banding. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

– Mengajukan permohonan banding ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat

– Menyampaikan alasan mengapa permohonan ditolak

– Melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan

Kesimpulan

Itulah cara mengurus balik nama sertifikat rumah warisan. Persiapkan persyaratan yang diperlukan, ajukan permohonan ke kantor pertanahan, dan tunggu proses verifikasi hingga proses balik nama sertifikat selesai. Jika permohonan ditolak, Anda masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke BPN setempat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mengurus balik nama sertifikat rumah warisan.