Cara Mengurus Surat Motor Kosongan agar Tidak Ribet

Hello, Sobat Mastah Kita! Apakah kamu sedang bingung mengurus surat motor kosongan? Jangan khawatir, karena dalam artikel ini kami akan membahas cara mengurus surat motor kosongan dengan mudah dan tidak ribet. Yuk, simak selengkapnya!

Apa itu Surat Motor Kosongan?

Sebelum memulai pembahasan mengenai cara mengurus surat motor kosongan, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu surat motor kosongan. Surat motor kosongan adalah surat kendaraan bermotor yang tidak memiliki nomor registrasi. Surat motor kosongan biasanya dikeluarkan oleh dealer atau agen kendaraan bermotor pada saat kendaraan tersebut belum memiliki nomor registrasi dari Samsat.

Kenapa Harus Mengurus Surat Motor Kosongan?

Ada beberapa alasan mengapa harus mengurus surat motor kosongan, di antaranya:

  1. Biaya administrasi yang lebih murah dibandingkan dengan pembuatan STNK biasa.
  2. Tidak perlu mengantre di Samsat untuk pembuatan STNK.
  3. Mudah untuk perpanjang masa berlaku surat kendaraan.
  4. Mudah untuk melakukan transfer kepemilikan kendaraan bermotor.

Langkah-langkah Mengurus Surat Motor Kosongan

Berikut adalah langkah-langkah mengurus surat motor kosongan:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK kendaraan bermotor, dan fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor.
  2. Datang ke dealer atau agen kendaraan bermotor tempat kendaraan tersebut dibeli.
  3. Isi formulir pengajuan pembuatan surat motor kosongan.
  4. Bayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh dealer atau agen kendaraan bermotor.
  5. Tunggu surat motor kosongan jadi.

Cara Mendaftarkan Surat Motor Kosongan ke Samsat

Setelah memiliki surat motor kosongan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkannya ke Samsat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK kendaraan bermotor, fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor, dan surat motor kosongan.
  2. Datang ke Samsat terdekat.
  3. Isi formulir pendaftaran kendaraan bermotor.
  4. Bayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh Samsat.
  5. Tunggu nomor registrasi kendaraan bermotor jadi.

Cara Memperpanjang Masa Berlaku Surat Motor Kosongan

Untuk memperpanjang masa berlaku surat motor kosongan, kamu hanya perlu membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh dealer atau agen kendaraan bermotor. Namun, perlu diingat bahwa surat motor kosongan hanya bisa diperpanjang maksimal 2 tahun.

Cara Mengurus STNK Setelah Memiliki Surat Motor Kosongan

Jika kamu ingin mengurus STNK setelah memiliki surat motor kosongan, kamu bisa melakukan pengurusan di Samsat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK kendaraan bermotor, fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor, dan surat motor kosongan.
  2. Datang ke Samsat terdekat.
  3. Isi formulir pengajuan pembuatan STNK.
  4. Bayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh Samsat.
  5. Tunggu STNK jadi.

Kesimpulan

Mengurus surat motor kosongan tidaklah sulit jika kamu mengetahui langkah-langkahnya. Dengan memiliki surat motor kosongan, kamu bisa menghemat biaya administrasi dan tidak perlu mengantre di Samsat untuk pembuatan STNK. Namun, perlu diingat bahwa surat motor kosongan hanya bisa diperpanjang maksimal 2 tahun dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain untuk perpanjangan masa berlaku surat kendaraan bermotor. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, Sobat Mastah Kita!